728 x 90

Cara Membangun Bisnis Bankable agar UMKM Lebih Siap Mendapatkan Pembiayaan

Cara Membangun Bisnis Bankable agar UMKM Lebih Siap Mendapatkan Pembiayaan

Bisnis bankable adalah bisnis yang memiliki legalitas, pencatatan keuangan, arus kas, transaksi, dan kondisi usaha yang cukup jelas sehingga lebih mudah dinilai kelayakannya oleh lembaga pembiayaan. Bagi UMKM yang ingin mendapatkan modal tambahan, membangun bisnis bankable sering kali lebih penting daripada sekadar memiliki omzet besar. Kebutuhan pembiayaan UMKM di Indonesia sendiri masih sangat besar. Otoritas

Bisnis bankable adalah bisnis yang memiliki legalitas, pencatatan keuangan, arus kas, transaksi, dan kondisi usaha yang cukup jelas sehingga lebih mudah dinilai kelayakannya oleh lembaga pembiayaan.

Bagi UMKM yang ingin mendapatkan modal tambahan, membangun bisnis bankable sering kali lebih penting daripada sekadar memiliki omzet besar.

Kebutuhan pembiayaan UMKM di Indonesia sendiri masih sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026, tumbuh 2,18 persen secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, sektor perbankan masih menjadi sumber terbesar dengan porsi 82,44 persen dan kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun.

Apa Itu Bisnis Bankable?

Bisnis bankable adalah usaha yang memiliki kondisi keuangan, legalitas, operasional, dan prospek usaha yang cukup tertata sehingga lembaga keuangan dapat menilai kemampuan dan risikonya secara lebih jelas.

Dengan kata lain, bisnis bankable bukan berarti bisnis harus besar.

Warung, toko online, distributor, restoran, jasa profesional, bengkel, atau usaha produksi berskala kecil juga dapat membangun kondisi yang lebih bankable.

Yang menjadi persoalan adalah apakah pemilik usaha dapat menjelaskan:

  • berapa omzet bisnis;
  • berapa biaya operasional;
  • berapa laba;
  • bagaimana arus kas;
  • siapa pelanggan;
  • bagaimana model bisnis berjalan;
  • berapa kebutuhan modal;
  • untuk apa dana digunakan;
  • dan bagaimana pinjaman akan dikembalikan.

Semakin jelas jawaban terhadap pertanyaan tersebut, semakin mudah pihak pembiayaan memahami bisnis yang sedang dinilai.

Mengapa Omzet Besar Belum Tentu Membuat Bisnis Bankable?

Banyak pemilik UMKM beranggapan bahwa omzet besar otomatis membuat pengajuan pembiayaan lebih mudah.

Padahal, omzet hanya salah satu bagian dari gambaran bisnis.

Contohnya, sebuah usaha memiliki omzet Rp500 juta per bulan. Namun setelah dikurangi harga barang, gaji, sewa, biaya pemasaran, biaya operasional, utang, dan pengeluaran lainnya, arus kasnya ternyata sangat ketat.

Sebaliknya, bisnis dengan omzet lebih kecil dapat memiliki arus kas yang stabil, pencatatan rapi, pelanggan berulang, dan kewajiban yang terkendali.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya mengejar pertumbuhan omzet, tetapi juga membangun kualitas bisnis.

Apa yang Membuat UMKM Lebih Bankable?

Ada beberapa aspek yang sebaiknya dibangun secara bersamaan.

1. Legalitas Usaha Jelas

Legalitas merupakan salah satu fondasi penting.

Pemilik usaha perlu memastikan identitas usaha dan dokumen yang diperlukan tersedia serta sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Legalitas juga membantu menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar memiliki bentuk dan aktivitas yang dapat diverifikasi.

Namun, legalitas saja belum cukup.

Bisnis yang memiliki dokumen lengkap tetapi tidak memiliki pencatatan keuangan tetap akan sulit memberikan gambaran mengenai kondisi usahanya.

2. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Kesalahan yang cukup sering terjadi pada UMKM adalah mencampurkan uang usaha dengan uang pribadi.

Uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi, kemudian digunakan untuk membayar kebutuhan rumah tangga. Ketika bisnis membutuhkan modal, pemilik pun sulit mengetahui berapa sebenarnya uang yang tersedia.

Mulailah menggunakan rekening atau pencatatan terpisah untuk bisnis.

Dengan cara sederhana ini, pemilik usaha dapat melihat:

uang masuk → uang keluar → saldo → kebutuhan modal → laba.

Data tersebut akan jauh lebih berguna ketika bisnis membutuhkan pembiayaan.

3. Punya Laporan Keuangan Sederhana

UMKM tidak harus langsung menggunakan sistem akuntansi yang kompleks.

Paling tidak, pemilik usaha perlu mengetahui:

  • omzet;
  • harga pokok penjualan;
  • biaya operasional;
  • utang;
  • piutang;
  • aset;
  • laba;
  • arus kas.

Laporan sederhana yang dibuat secara konsisten selama beberapa bulan akan jauh lebih berguna daripada laporan besar yang baru dibuat ketika akan mengajukan pinjaman.

OJK sendiri mengidentifikasi pencatatan keuangan sebagai salah satu tantangan yang masih dihadapi sejumlah UMKM dalam pengembangan usaha dan akses pembiayaan.

4. Jaga Arus Kas

Laba dan arus kas bukan hal yang sama.

Bisnis bisa terlihat untung tetapi tetap kekurangan uang tunai karena pelanggan belum membayar, stok terlalu banyak, atau pembayaran kepada pemasok harus dilakukan lebih cepat.

Karena itu, sebelum mengajukan pembiayaan, pemilik usaha sebaiknya membuat proyeksi arus kas.

Pertanyaan sederhananya:

Jika mendapatkan tambahan modal Rp100 juta, uang tersebut akan digunakan untuk apa dan kapan menghasilkan penerimaan kembali?

Jika jawabannya jelas, kebutuhan pembiayaan menjadi lebih rasional.

5. Catat Semua Transaksi

Di era digital, transaksi UMKM semakin mudah dilacak.

Penjualan melalui marketplace, transfer bank, QRIS, aplikasi kasir, dan kanal digital lainnya dapat menjadi bagian dari dokumentasi aktivitas bisnis.

Jangan menganggap data transaksi hanya berguna untuk menghitung omzet.

Data tersebut juga dapat membantu pemilik usaha mengetahui pola penjualan, pelanggan, produk terlaris, periode ramai, dan kebutuhan modal kerja.

OJK bahkan sedang memperkuat ekosistem data pembiayaan UMKM serta mendorong pendekatan pembiayaan yang mempertimbangkan arus kas, transaksi, potensi usaha, dan keterlibatan UMKM dalam ekosistem bisnis, tidak semata-mata bertumpu pada agunan tambahan.

6. Perhatikan Riwayat Kredit

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah informasi kredit.

OJK mulai menerapkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Juli 2026. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Namun, penting dipahami bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. OJK menegaskan bahwa keputusan pembiayaan tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Artinya, pemilik UMKM tetap perlu menjaga kewajiban pembiayaan dengan baik dan tidak menganggap riwayat kredit sebagai sesuatu yang bisa diabaikan.

7. Tentukan Tujuan Pembiayaan

Jangan mengajukan pinjaman hanya karena “ada kesempatan mendapatkan modal”.

Pembiayaan seharusnya memiliki tujuan yang jelas.

Contohnya:

Modal kerja: membeli bahan baku, menambah stok, atau membiayai siklus piutang.

Modal investasi: membeli mesin, membuka cabang, meningkatkan kapasitas produksi, atau membeli peralatan usaha.

Tujuan penggunaan dana akan membantu menentukan jumlah pembiayaan dan jangka waktu yang lebih sesuai.

Jika kebutuhan sebenarnya hanya Rp100 juta tetapi pemilik usaha mengajukan Rp500 juta tanpa rencana penggunaan yang jelas, tambahan utang justru dapat meningkatkan risiko bisnis.

8. Bangun Hubungan dengan Ekosistem Bisnis

Bankability tidak hanya dibangun melalui hubungan antara pemilik usaha dan bank.

OJK menilai bahwa pengembangan UMKM perlu melihat ekosistem yang lebih luas, termasuk akses pasar dan keterhubungan dengan rantai pasok. Pembiayaan juga dapat disesuaikan dengan karakteristik dan siklus usaha, termasuk melalui supply chain financing serta pemanfaatan teknologi informasi.

Karena itu, menjadi pemasok perusahaan, distributor resmi, bagian dari rantai pasok, atau memiliki pelanggan korporasi dapat menjadi bagian dari kekuatan bisnis yang perlu didokumentasikan.

Bagaimana Cara Mulai Membangun Bisnis Bankable?

Pemilik UMKM tidak perlu mengubah semuanya sekaligus.

Gunakan checklist sederhana berikut:

  1. Pastikan legalitas usaha sesuai.
  2. Pisahkan rekening pribadi dan usaha.
  3. Catat seluruh transaksi.
  4. Buat laporan laba rugi sederhana.
  5. Pantau arus kas setiap bulan.
  6. Catat utang dan piutang.
  7. Simpan bukti transaksi dan dokumen usaha.
  8. Jaga pembayaran kewajiban tepat waktu.
  9. Tentukan tujuan penggunaan modal.
  10. Hitung kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan pembiayaan.

Jika sepuluh hal tersebut sudah mulai berjalan, pemilik usaha akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk berbicara dengan bank atau lembaga pembiayaan.

Peluang Pembiayaan UMKM Semakin Beragam

Pemilik usaha juga tidak harus menganggap bank sebagai satu-satunya sumber pembiayaan.

OJK mencatat pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Selain perbankan, pembiayaan juga berasal dari sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan sektor lainnya.

Di sisi lain, pembiayaan melalui industri pinjaman daring atau Pindar untuk UMKM juga meningkat. OJK mencatat pembiayaan Pindar kepada UMKM mencapai Rp35,12 triliun pada Juni 2026, tumbuh 23,25 persen secara tahunan.

Apa Arti Perubahan Ini bagi Pemilik UMKM?

Arah kebijakan pembiayaan saat ini menunjukkan bahwa data bisnis semakin penting.

OJK melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif bagi UMKM. Kebijakan tersebut juga mendorong skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha.

Bagi pemilik usaha, pesan strategisnya sederhana:

Jangan menunggu membutuhkan pinjaman baru mulai merapikan bisnis.

Bangun pencatatan, legalitas, arus kas, dan data transaksi sejak sekarang.

Dengan begitu, ketika peluang ekspansi muncul, bisnis sudah memiliki fondasi untuk menghitung kebutuhan modal dan menunjukkan kondisi usahanya secara lebih meyakinkan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu bisnis bankable?

Bisnis bankable adalah usaha yang memiliki legalitas, data keuangan, arus kas, transaksi, dan prospek usaha yang cukup jelas sehingga lebih mudah dianalisis oleh lembaga pembiayaan.

Apakah UMKM kecil bisa menjadi bankable?

Bisa. Bankability tidak ditentukan hanya oleh ukuran bisnis. UMKM kecil dapat membangun kondisi bankable dengan pencatatan yang konsisten, legalitas yang sesuai, arus kas sehat, dan pengelolaan usaha yang tertib.

Apakah omzet besar menjamin pinjaman disetujui?

Tidak. Omzet merupakan salah satu informasi penting, tetapi lembaga pembiayaan juga mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi keuangan, risiko, riwayat kredit, tujuan pembiayaan, dan faktor lainnya.

Apakah SLIK menentukan persetujuan kredit?

Tidak secara tunggal. OJK menegaskan bahwa keputusan kredit tetap ditentukan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Apa yang harus disiapkan sebelum mengajukan pembiayaan?

Minimal siapkan legalitas usaha, catatan omzet dan biaya, laporan keuangan, arus kas, data utang-piutang, informasi transaksi, tujuan penggunaan dana, serta perhitungan kemampuan membayar.

Membangun bisnis bankable bukan tentang membuat usaha terlihat besar, tetapi membuat kondisi usaha dapat dibuktikan dan dinilai dengan jelas.

Data OJK menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM Indonesia sudah mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Pada saat yang sama, OJK juga menekankan bahwa tantangan UMKM tidak hanya terletak pada ketersediaan pembiayaan, tetapi juga legalitas, pencatatan keuangan, kapasitas usaha, akses pasar, dan keterhubungan dengan rantai pasok.

Karena itu, pemilik UMKM sebaiknya mengubah cara pandang terhadap pembiayaan.

Jangan mulai dari pertanyaan “Di mana saya bisa mendapatkan pinjaman?”

Mulailah dari pertanyaan:

“Apakah bisnis saya sudah cukup sehat, tertata, dan memiliki data yang jelas untuk menerima tambahan modal?”

Jika jawabannya semakin kuat, pembiayaan dapat menjadi alat untuk mempercepat pertumbuhan, bukan sekadar tambahan utang.

Pada akhirnya, bisnis yang bankable adalah bisnis yang legal, tercatat, memiliki arus kas yang dipahami, mampu menjelaskan kebutuhan modal, dan memiliki rencana yang masuk akal untuk mengembalikan pembiayaan.

Djoko K
ADMINISTRATOR
PROFILE

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos